Jumat, 04 Juli 2008

KOARMATIM PUAS TUJUH KAPAL CHINA DISITA UNTUK NEGARA

Surabaya, 30/6 (ANTARA) - Komando Armada RI Kawasan Timur (Koarmatom) menyatakan puas atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Merauke, Papua yang memvonis tujuh kapal ikan asal China disita untuk negara.
"Kami angkat topi, salut dan puas dengan putusan itu. Tanpa mencampuri proses pengadilan, putusan seperti itu yang memang kami harapkan," kata Kadispen Koarmatim, Letkol Laut (KH) Drs Toni Syaiful kepada ANTARA di Surabaya, Senin.
Ketujuh kapal yang ditangkap personel TNI AL dalam suatu operasi keamanan laut itu adalah, MV Hai Feng-01, MV Hai Feng-02, MV Hai Feng-03, MV Hai Feng-06, MV Hai Feng-07, MV Hai Feng-09 dan MV Hai Feng-10.
Menurut Kadispen, putusan itu diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku penangkapan ikan secara ilegal lainnya yang beroperasi di perairan Indonesia. Sehingga dengan demikian, kekayaan laut Indonesia dapat dinikmati oleh para nelayan.
"Kami tidak melihat berapa nilai ketujuh kapal itu, tapi yang jelas kejaksaan dan para hakim di Merauke itu telah menunjukkan komitmennya untuk mengamankan kekayaan laut kita dari pencurian pihak asing," katanya.
Menurut dia, vonis dari PN Merauke itu sudah berkekuatan tetap karena para terdakwa dalam kasus itu menyatakan menerima atau tidak mengajukan banding pada proses peradilan yang lebih tinggi.
"Kami juga puas dengan putusan itu karena jerih payah prajurit yang melakukan patroli berbulan-bulan di tengah laut tidak sia-sia," katanya.
Kadispen menjelaskan bahwa hakim PN Merauke melalui surat putusannya menyatakan para terdakwa dalam kasus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dan dengan sengaja.
"Mereka dinilai melakukan pengelolaan perikanan dan penangkapan ikan serta mengoperasikan kapal penangkap ikan dengan tidak dilengkapi Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI)," katanya.
Kepada para terdakwa, yakni nahkoda dan kepala kamar mesin masing-masing kapal menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp700.000.000 subsider tiga bulan kurungan dan menetapkan kapal beserta perlengkapan dan dokumen berbahasa China serta dan hasil lelang disita untuk negara.

Tidak ada komentar: