Jumat, 04 Juli 2008

PRAJURIT TERLIBAT PERZINAHAN BISA DIPECAT

Surabaya, 12/6 (ANTARA) - Para prajurit yang bertugas di kampus Akademi TNI AL (AAL) diingatkan agar menjauhi perzinahan karena dari pelanggaran hukum semacam itu bisa mengakibatkan pelakunya dipecat dari keanggotaan militer.
Kepala Seksi Pelayanan Hukum (Kasiyankum) AAL, Kapten Laut (KH) Agung Yudi Kristianto, SH sebagaimana dikutip siaran pers Penerangan AAL menyebutkan bahwa sanksi bagi pelaku perzinahan itu bisa bervariasi.
"Sanksinya bisa berupa administrasi, seperti penundaan kenaikan pangkat, pemindahan jabatan, pengakhiran ikatan dinas, dan penghentian secara tidak hormat dari dinas TNI," katanya pada acara pencerahan hukum itu.
Menurut dia, terjadinya tindakan asusila tersebut sebetulnya didasari oleh kadar ketaqwaan anggota prajurit yang rendah sehingga dengan mudah terpengaruh orang lain atau lingkungan.
Kepala Satuan Pengamanan (Kasatpam) Denma AAL, Mayor Laut (P) Kelik Haryadi yang juga menjadi pembicara pada kegiatan itu menyampaikan bahwa anggota AAL harus berusaha semaksimal mungkin untuk menghindarkan diri dari perbuatan amoral.
"Tindakan itu, seperti, tindakan asusila, penyalahgunaan narkoba, dan korupsi. Anggota yang terjerat pada kasus ini akan menerima konsekuensi berupa hukuman yang setimpal," katanya.
Sementara itu pejabat sementara Kepala Satuan Provost (Kasatprov) Denma AAL, Lettu Laut (PM) Edwin Heryana menyatakan bahwa seorang prajurit yang nyata?nyata tidak memperdulikan segala hukuman disiplin yang dijatuhkan tidak patut lagi dipertahankan sebagai prajurit.
"Maka prajurit yangg demikian bisa diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas keprajuritan. Karena itu, kita harus pandai-pandai membawa diri. Jangan sampai terjerumus pada tindakan yang merugikan diri dan anggota keluarga kita," katanya.
Pencerahan hukum itu sendiri digelar AAL guna mencegah terjadinya pelanggaran hukum bagi prajurit.

Tidak ada komentar: