Kamis, 12 Juni 2008

13 Marinir dituntut 2-4 Tahun Lebih

Surabaya, 11/6 (ANTARA) - Sebanyak 13 marinir terdakwa penembakan yang menyebabkan empat warga Alastlogo, Lekok, Pasuruan, tewas, dituntut hukuman penjara dua tahun enam bulan hingga empat tahun tiga bulan di Pengadilan Militer Surabaya, Rabu sore.
Oditur Militer (Odmil) yang dipimpin Letkol (CHK) Agung Iswanto itu menyimpulkan bahwa para terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain dan delapan orang lainnya luka-luka pada peristiwa yang terjadi pada 30 Mei 2007 itu.
Sidang dengan agenda tunggal pembacaan tuntutan yang dipimpin oleh Letkol (CHK) Yan Ahmad Mulyana itu juga dihadiri sejumlah warga Alastlogo.***3***

Tidak ada komentar: