Kamis, 12 Juni 2008

Pengacara 13 Marinir Anggap Tuntutan Oditur Berat

Surabaya, 11/6 (ANTARA) - Penasehat hukum 13 Marinir menganggap tuntutan oditur militer terhadap kliennya dalam kasus Alastlogo di persidangan Pengadilan Militer (Dilmil) Surabaya, Rabu terlalu berat.
"Tuntutan itu terlalu berat karena unsur kesengajaannya dalam peristiwa itu tidak ada," kata Letkol Laut (KH) Anton Y, SH, salah seorang penasehat hukum 13 Marinir seusai persidangan yang berlangsung hingga malam hari.
Marianus, SH, penasehat hukum lainnya mengatakan bahwa pihaknya akan menyusun pembelaan yang menunjukkan bahwa kata-kata oditur bahwa ke-13 Marinir itu terbukti dan meyakinkan melakukan sebagaimana yang dituduhkan oleh oditur tidak benar.
"Karena itu kami menilai bahwa tuntutan seperti itu sangat tidak berlasan," katanya.
Pernyataan berbeda disampaikan oleh Nuwajin, salah seorang warga Alastlogo, Kecamatan Lekok, Pasuruan yang datang pada persidangan itu bersama dengan warga lainnya.
"Saya sangat kecewa dan tidak puas. Ini kan pembunuhan dengan sengaja dan korban yang mati serta luka-luka banyak, masak cuma dituntut ringan seperti itu," kata lelaki yang saat itu menggunakan baju hitam tersebut.
Menurut dia, seharusnya tuntutan dan hukuman yang cocok buat para terdakwa adalah hukuman di atas 10 tahun atau seumur hidup. Karena itu ia mempertanyakan akan mencari keadilan dimana kalau pengadilan militer tidak bisa diandalkan.
"Kami minta tolong lembaga-lembaga bantuan hukum yang ada agar membantu kami dalam mencari keadilan ini," katanya.
Ketua Majelis Hakim, Letkol (CHK) Yan Ahmad Mulyana mengingatkan para terdakwa dan penasehat hukumnya bahwa yang disampaikan oditur itu baru tuntutan. Para terdakwa diminta bermusyawarah dengan penasehat hukum dalam menyusun pembelaan.
Penasehat hukum Marinir saat itu meminta waktu tiga pekan untuk menyusun duplik atau pembelaan atas tuntutan oditur. Waktu selama itu diperlukan karena tuntutan oditur dinilai sangat berat sehingga pihaknya juga perlu waktu lama.
Awalnya majelis hakim agak keberatan dengan permintaan penasehat hukum Marinir untuk pembacaan pembelaan yang akan dilaksanakan, Rabu, 2 Juli 2008, namun setelah permintaan diulangi, akhirnya disetujui.

Tidak ada komentar: