Kamis, 12 Juni 2008

Komandan Tim 13 Marinir dituntut Pecat

Surabaya, 11/6 (ANTARA) - Komandan Tim 13 Marinir yang menjadi terdakwa dalam kasus penembakan Alastlogo, Pasuruan, Lettu (Mar) Budi Santoso dituntut paling berat, yakni empat tahun tiga bulan dan dipecat dari keanggotaan militer.
Tuntutan itu disampaikan Oditur Militer (Odmil) dalam persidangan cukup panjang dari puklul 10.300 hingga pukul 18.30 di Pengadilan Militer (Dilmil) III-2, Surabaya, Rabu yang dipimpin oleh Letkol (CHK) Yan Ahmad Mulyana.
Sementara itu 12 Marinir lainnya dituntut lebih ringan, namun beratnya bervariasi. Dari 12 Marinir itu, Koptu Moh Suratno dituntut tiga tahun dan Pratu Suyanto tiga tahun enam bulan serta sama-sama dituntut pecat dari anggota militer.
Ke-10 terdakwa lainnya sama-sama dituntut dua tahun enam bulan tanpa tuntutan dipecat dari keanggotaan militer. Lettu Budi dituntut paling berat karena dianggap paling bertanggung jawab dalam kasus yang menewaskan empat orang dan delapan luka itu.
Lettu Budi juga dianggap menyalahi perintah atasan, yakni Wakil Komandan Puslatpur Grati, Mayor (Mar) Husni Soekarwo dan Pasi Ops Pulatpur Grati, Mayor (Mar) Bakri yang sebelum patroli, 30 Mei 2007 berpesan agar mereka menghindari bentrok fisik dengan warga.
Selain dikenai pasal 170 KUHP yang menyebabkan orang lain meninggal dan luka-luka, Lettu Budi juga dikenai KUHP Militer sehingga hukumannya lebih berat.
Budi dianggap tidak mampu mengendalikan anak buahnya saat kejadian, sehingga ke-12 anak buahnya emosional menghadapi warga. Karena itu oditur menganggap bahwa Budi tidak layak lagi menjadi anggota militer.
Odmil yang dipimpin Letkol (CHK) Agung Iswanto menyampaikan bahwa yang memberatkan para terdakwa adalah, mereka emosi saat menghadapi warga dan mereka ingin membuktikan bahwa senjata yang mereka bawa betul-betul peluru tajam.
"Khusus terdakwa satu sebagai komandan tim, lebih memilih bertahan dan tidak mundur menghadapi warga karena beranggapan bahwa secara mental warga akan merasa menang," kata oditur.
Hal lain yang memberatkan terdakwa adalah, sebagai aparat negara mereka tidak melindungi rakyat, melanggar sendi-sendi TNI yang menuntut agar tidak sekali-kali menyakiti hati rakyat dan merusak citra TNI AL, khususnya Marinir.
Khusus terdakwa Koptu Moh Suratno dituntut lebih berat dari rekan lainnya karena saat itu, langsung menggunakan peluru tajam yang seharusnya peluru karet, sedangkan Pratu Suyanto dianggap terbukti peluru dari senjatanya telah melukai warga bernama Khairil Anwar.
"Yang meringankan para terdakwa adalah, mereka belum pernah dihukum dalam kasus pidana," kata oditur.
Selain menyampaikan tuntutan itu, oditur juga meminta agar majelis hakim memerintahkan terdakwa ditahan. Para terdakwa juga dituntut membayar biaya perkara, antara Rp7.500 hingga Rp15.000.

Tidak ada komentar: